Tanya Jawab: Pernah Berzina Di Musala, Bagaimana Taubatnya?
Saya mau bertanya pak ustadz. Saya sudah pernah berzina, saya berkali kali melakukannya. Dan sebagian besar saya lakukan di musholla...
Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)
Saya mau bertanya pak ustadz. Saya sudah pernah berzina, saya berkali kali melakukannya. Dan sebagian besar saya lakukan di musholla...
Apakah shalatnya wanita di masjid disyari'atkan? Apakah juga mendapat keutamaan 27 kali lipat sebagaiman laki-laki? Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI....
Saya berencana ke luar kota selama Ramadhan, apakah saya boleh shalat tarawih selama saya di luar kota? Dijawab Oleh Ustadz Aris...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Ustadz, di kantor saya ada ketentuan bahwa perusahaan berkewajiban menjamin biaya pengobatan bagi karyawan, dan sudah menjadi hak karyawan untuk mendapatkan biaya pengobatan gratis.
Akan tetapi perusahaan memilih pihak asuransi untuk jaminan pengobatan ini.
Bagaimana sikap saya ? Apakah saya boleh memanfaatkan biaya pengobatan gratis ini, dengan alasan untuk mengambil hak saya, sementara dosa dan kesalahan asuransi dipikul oleh pihak perusahaan ?
Syukron ustadz.
#abu zaid
Kalau bentuk premi dari asuransi kesehatan tersebut berupa pemotongan dari gaji setiap bulannya, maka anda hanya berhak memakai sejumlah total potongan dari gaji anda yang merupakan premi.
Assalamualiakum..
Ustadz, Kita sekarang ini sedang kerja di Korea Selatan. Di sini ada peraturan yang dinamakan “Dana Pensiun”, yang di ambil dari potongan gaji kita tiap bulan dan nanti akan kita peroleh kembali setelah kontrak kita selesai tetapi dengan jumlah yamg berlipat dati total jumlah potongon gaji yang kita bayarkan (berbunga). Hukumnya bagaimana Ustadz..? apakah seperti jawaban Ustadz pada komentar saudara Abu Zaid di atas.?
Dan ini yang lebih saya mintakan penjelasan dari Ustadz adalah Setelah kita terima Dana Pensiun itu ( kontrak kita selesai) bagaimana dan kemana akan kita gunakan uang lebihan dari jumlah uang yang berhak kita terima (seandainya kita dilarang menerima uang itu secara utuh sesuai jumlah total semuanya dari penghitungan yang ada dari intansi yang terkait dengan dana tersebut di Korea sini)
Karena ini menyangkut hukum haram dan halal, saya sangat mengharapkan penjelasan dari Ustadz..
#B Sutrisno,
Wa’alaikumussalam. Uang lebihan tersebut adalah riba, dapat disalurkan untuk kepentingan sosial.
Assalamu’alaikum,
Ustadz, sy mau tanya kenapakah asuransi itu dianggap judi? bagaimana sikap kita jika sudah terlanjur memiliki asuransi misal asuransi kesehatan/asuransi pensiun.
terima kasih
#Windu Buddy
Wa’alaikumussalam. Sebaiknya mengundurkan diri, atau jika tidak memungkinkan, anda hanya boleh mengambil sesuai jumlah premi yang sudah dibayarkan.
Assalamu’alaikum,
Seperti penjelasan Ustadz di atas, bahwa uang riba yang yang kita dapatkan dapat disalurkan untuk kepentingan sosial. Pertanyaan saya lagi: Apakah sekiranya uang itu seandainya kita belikan sesuatu dan kita berikan untuk keluarga kita sendiri (contoh Orang Tua atau saudara yang lain) termasuk termasuk kategori kepentingan sosial. Mohon penjelesannya karena saya ingin sekali berhati hati dalam hal ini.
Terima kasih
#B Sutrisno
Wa’alaikumussalam. Kepentingan sosial adalah kepentingan umum, membuat jalan/konblok, jembatan atau semisalnya.
assalamu’alaikum ustad sy kan ikut asuransi berjangka 10 thn,baru 2 thn berjalan perblnnya 5oorb x 2thn=12jt,tapi di saldo tabungannya baru sparo yg sparo buat biaya asuransi,tapi kalo dah 10thn uang premi baru bisa balik semua.jadi kalo berhenti skrg cuma dpt sparonya doank,bgmn ustd mohon pendapatnya…
#syamsi alam
Wa’alaikumussalam. Menundanya hanya akan semakin menambah banyak dosa.
Assalamu’alaikum, Wr, Wb
ustadz,bagaimana pandangan ustadz mngenai asuransi pendidikan anak?saya pernah ditawarkan asuransi pendidikan untuk anak saya yg br brumur 2 th.bantuan pendidikan akan dibayarkan setiap kali anak mau mndaftar sekolah sampai ke jenjang kuliah sesuai dengan premi yg kita bayarkan.stlh jangka wkt asuransi selesai,akan ada pembagian keuntungan 30% dari dana yg diasuransikan.apakah keuntungan trsebut jg trmasuk riba?sementara asuransi ini brsifat syari’ah
#fatmawati
Wa’alaikumussalam, saya sarankan jika ingin ‘asuransi pendidikan’ maka buatlah rekening tabungan khusus untuk biaya pendidikan anak tanpa ikut asuransi pendidikan
apakah ASKES jg haram hukumnya??
#mansur
Seorang PNS boleh memanfaatkan uang askes sebesar uang yang pernah dia serahkan kepada pihak ASKES
Asslmu’alaikum Wr wb.
Ustadz …
bgaimana pandangan ustadz terhadap asuransi syariah yang menganut sistem bagi hasil sprti bank syariah? apa diperbolehkan dalam Islam????
#mifta
Wa’alaikumussalam, silakan simak:
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/934/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-13
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/934/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-23
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/934/bagaimanakah-hukum-asuransi-dalam-islam-33
@Mansur:
Hukum dari ASKES insya ALLAH TAK HARAM karena askes adalah asuransi sosial bukanlah asuransi komersial dan perlu diingat bila anda mengatkan jaminan kesehatan dari pemerintah dan mendapatkannya maka anda sama saja membantu Pemerintah dalam keharaman karena iuran anda ditanggung Pemerintah.
Syukron…izin unt share ustadz..
kalau asuransi syariah bagaimana? apa semua yg bilang syariah itu bohong2an? krn kan bagi hasilnya jg sedikit sekali.. tdk sebanyak yg riba pd umumnya. kalau yg bilang syariah sj tdk bs dipercaya lalu percaya siapa..
setau sy kalau yg syariah itu dana digunakan utk usaha di bid perkebunan pertanian.. bukan rokok dll.. drpd ditabung sendiri tp nilao uangnya tdk ikut meningkat..