Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.
Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.
[lwptoc]
Definisi Jual Beli
Secara etimologi, al-bay’u البيع (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).
Di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.
Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya (Subulus Salam, 4/47).
Dalil Disyari’atkannya Jual Beli
Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari A;-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi).
Dalil Al Qur’an
Allah ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Al ‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).
Dalil Sunnah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)
Berdasarkan hadits-hadits ini, jual beli merupakan aktivitas yang disyariatkan.
Dalil Ijma’
Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah,3/46).
Dalil Qiyas
Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain baik, itu berupa barang atau uang, dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8).
Syarat-syarat Sah Jual Beli
Kondisi umat ini memang menyedihkan, dalam praktek jual beli mereka meremehkan batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang terjadi di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan dan kezaliman.
Lalai terhadap ajaran agama, sedikitnya rasa takut kepada Allah merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut, tidak tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih, bahkan dengan melekatkan label syar’i pada praktek perniagaan yang sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan itu adalah transaksi ribawi.
Jika kita memperhatikan praktek jual beli yang dilakukan para pedagang saat ini, mungkin kita dapat menarik satu konklusi, bahwa sebagian besar para pedagang dengan “ringan tangan” menipu para pembeli demi meraih keuntungan yang diinginkannya, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ التُّجَّارَ هُمْ الْفُجَّارُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ قَالَ بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ وَيَأْثَمُونَ
“Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah; Hakim berkata: “Sanadnya shahih”, dan beliau disepakati Adz Dzahabi, Al Albani berkata, “Sanad hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua”, lihat Silsilah Ash Shahihah 1/365; dinukil dari Maktabah Asy Syamilah).
Oleh karena itu seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari’at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan .
Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
لَا يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ يَفْقَهُ، وَإِلِا أَكَلَ الرِّباَ
“Yang boleh berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih (paham akan ilmu agama), karena jika tidak, maka dia akan menerjang riba.”
Berikut beberapa syarat sah jual beli -yang kami rangkum dari kitab Taudhihul ahkam 4/213-214, Fikih Ekonomi Keuangan Islam dan beberapa referensi lainnya- untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktek jual beli agar tidak terjerumus ke dalam praktek perniagaan yang menyimpang.
Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:
- Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)
- Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 92). Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya. Wallahu a’lam.
Kedua, yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:
-
- Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.
- Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)
Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau rida terhadap apa yang dilakukannya, karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah rida pemilik. (Lihat Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 24). Hal ini ditunjukkan oleh persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan Urwah tatkala beliau memerintahkannya untuk membeli kambing buat beliau. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)
-
- Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan.
- Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar. Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim: 1513)
Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567, Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir 10234, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah IV/189; dihasankan Syaikh Salim Al Hilaly)
Terakhir, Jual Beli Bukanlah Riba
Sebagian orang beranggapan bahwa jual beli tidaklah berbeda dengan riba, anggapan mereka ini dilandasi kenyataan bahwa terkadang para pedagang mengambil keuntungan yang sangat besar dari pembeli. Atas dasar inilah mereka menyamakan antara jual beli dan riba?!. Alasan ini sangat keliru, Allah ta’ala telah menampik anggapan seperti ini. Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Tidak ada pembatasan keuntungan tertentu sehingga diharamkan untuk mengambil keuntungan yang lebih dari harga pasar, akan tetapi semua itu tergantung pada hukum permintaan dan penawaran, tanpa menghilangkan sikap santun dan toleran (disadur dari Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 87 dengan beberapa penyesuaian). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui tatkala sahabatnya Urwah mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga pasar tatkala diperintah untuk membeli seekor kambing buat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)
Namun, yang patut dicermati bahwa sikap yang lebih sesuai dengan petunjuk para ulama salaf dan ruh syariat adalah memberikan kemudahan, santun dan puas terhadap keuntungan yang sedikit sehingga hal ini akan membawa keberkahan dalam usaha. Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat. Jangan kalian tolak kentungan yang sedikit, karena kalian bisa terhalangi mendapatkan keuntungan yang besar.”
Adapun seseorang yang merasa tertipu karena penjual mendapatkan keuntungan dengan menaikkan harga di luar batas kewajaran, maka syariat kita membolehkan pembeli untuk menuntut haknya dengan mengambil kembali uang yang telah dibayarkan dan mengembalikan barang tersebut kepada penjual, inilah yang dinamakan dengan khiyarul gabn bisa dilihat pada pembahasan berbagai jenis khiyar. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.
Demikianlah beberapa penjelasan ringkas mengenai jual beli dan beberapa persyaratannya. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin.
Washshalatu was salamu ‘alaa nabiyyinal mushthafa. Wal hamdu lillahi rabbil ‘alamin.
***
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id
assalamu’alaikum.
ibu saya kdg2 mengkreditkan barang, tapi beliau tidak memungut selisihnya. mis,barang A bila dibayar kontan harganya 1000 bila dikredit harganya tetap 1000. apakah itu sudah benar?mengingat pada hadist ini
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)
aduuuuuuh
cumpeh dehh
kagak ngerti
^atasku
makanya, jangan pacaran aja kerjaannya.
ilmu susah masuk ke otak
Ass. salam kenal.. syukron a’la haa dhihil bayaan. Ana urid an aktub fi blogii ‘an mas alatil buyu’ bisnis-online, haram am halaal..
Assalamu’alaikum……………
Bolehkah menjual barang dari katalog tanpa melihat langsung barangnya?
Simak penjelasan Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-menjual-barang-di-katalog
Assalamu’alaikum
saya menjual barang yang berhubungan dengan karya seni yaitu sampul dari kain yang di bordir untuk Kitab Suci AL QUR’AN.
Apabila ada yg bisa membantu bagaimana penentuan profit untuk jenis barang seperti itu agar tidak melanggar hukum islam ?
barang2x seperti barang seni apabila kita jual-beli acap kali nilai profit-nya bahkan ada yang melebihi 1000 % bila ke gallery seni..
serbuk hamster beli dimana,ya?? oiya belinya juga harus pake akad yaa??
Saya ingin memiliki rumah, tetapi bila saya ingin membeli kontan maka uang yg saya kumpulkan tidak akan pernah seimbang dengan kenaikan harga rumah. Maka alternativenya melalui sistim cicil.
Yang ingin saya tanyakan skrg bnyk bank2 syariah yg menggunakan sistem sewa beli utk penjualan rumah, apakah sistem ini sudah benar sesuai syariah mengingat adanya larangan Rasulullah akan adanya 2 akad dalam satu muamalah?
Kemudian selain itu bila saya bandingkan seluruh bank syariah dengan bank2 konvensional, utk pembelian barang yg sama dengan sistem cicilan maka bank2 syariah mengenakan cicilan yg lumayan lebih besar drpd bank2 konvensional. Tentunya hal ini sangat merugikan kita sebagai pembeli, bolehkah alasan ini menjadikan kita memilih bank konvensional saja?
Mengingat sistem yg digunakan sewa-beli (2 akad dalam 1 muamalah) dan cicilan yg lebih besar dr bank konvensional, sy menjadi cenderung memilih nyicil ke bank konvensional saja.
Saya bingung dgn bank2 yg katanya syariah, kenapa lebih mahal sehingga sepertinya sistem syariah cuma memberatkan saja buat masyarakat dan hanya cari untung sendiri.
Assalamualaikum. Wr.Wb.
Menurut saya Jual Beli dikalangan umat Islam haruslah di tingkatkan jangan sampai umat Islam tertinggal dengan umat – umat yang lain.
bagaimana kah caranya ? mungkin dengan pelatihan – pelatihan bisnis yang berlandaskan hukum islam agar supaya masyarakat mengetahui tata cara jual beli dalam islam.
jika semua masyarakat mengetahui tata cara jual beli dalam islam maka insya allah masyarakat islam akan mengalami kemajuan dalam ekonominya.
tolong doong pembahasan tentang muamalahnya lebih dipedalam lagi biar kita sebagai anak muda bisa belajar lebih mendalam lagi.
akoe mu nanyak….
klau misalnya..
orang mu kredit trus harga barangnya..
misalnya 100000 lok di kredit jd 150000
gmana boleh gak….
Assalamu’alaikum
Bolehkah ana mengkopi artikel ini untuk keperluan website kami (arraihanparfum.com), sehingga para pengunjung situs kami dapat memahami bagaimana jual beli yang syar,i
@ Lukman: Wa’alaikumus salam. Silakan dengan senang hati. Semoga yang lain pun mendapat hidayah. Jangan lupa mencantumkan sumbernya.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, mohon dijelaskan prinsip-prinsip bagi hasil laba suatu bisnis dimana peminjam berjanji akan mengembalikan modal yang dipinjamnya kepada pemberi modal dengan tambahan sejumlah tertentu dari keuntungan yang akan diperoleh.
Tambahan uang yang dijanjikan di muka tersebut apakah termasuk kategori riba atau bukan?
Syukron.
@ Bunga
Wa’alaikumus salam. Untuk pembahasan fiqih muamalah, silakan bergabung dengan web http://www.pengusahamuslim.com.
diatas dijelaskan bahwa yang tidak diperbolehkan untuk melakukan jual beli adalah anak kecil.saya mau bertanya bagaimana hukumnya anak tk yany melakukan jual beli?apakah itu boleh atau tidak?mohon dijelaskan!!!
asslmkm wr wb,apakh kita boleh membeli barang yang murah saperti gorengan kue yang ada di kantin,tanpa melakukan ijab kabul,tapi itu sudah menjadi kebiasaan di kanti tersebut?.maksud ulun begini,kita dulu makan kuenya,baru ijab kabulnya
@ Berry
Ijab Qobul tidak mesti dengan ucapan, dengan isyarat pun jika secara urf sudah dinyatakan ijab qobul, maka jual beli semacam itu sah. Sebagaimana hal ini dapat kita saksikan dalam jual beli di supermarket.
Assalamu ‘alaikum
Ustadz,saya ingin tanyakan apakah boleh mngembalikan uang kembalian secara tertunda,contoh saat si pembeli memberikan uang Rp 50 ribu kepada si penjual atas barang seharga Rp 30 ribu karena pada saat itu belum ada kembalian maka si penjual baru bisa mengembalikan uang Rp 20 ribu pada esok sehari dan apakah hal ini termasuk riba atau tidak,Mogon penjelasannya
#Abdullah
Wa’alaikumussalam. Tidak termasuk riba apabila terjadi pada barang non-ribawi. Apabila pada barang ribawi seperti emas, perak dan makanan pokok yg dapat disimpan (beras, daging dsb) maka bila terjadi jual beli dgn uang maka wajib kontan. Disini pertanyaan saudara sdh terjadi pembayaran di majlis akad namun pengembalian sisa nya dilakukan besoknya, maka hal ini diperbolehkan dan tdk ada riba padanya.
Assalamu ‘alaikum
Terima kasih atas ilmunya ustadz,maaf ana mau tanya apakah situs ustadzkholid.com ada artikel baru atau tidak,ustadz?
assalamualaikum,
ustaz semoga Allah menjaga mu.
saya ada persoalan.
saya membeli lembu. saya bayar terlebih dahulu wang kpada pembeli, tetapi lembu itu saya tidak bawa pulang lagi. dalam sebulan, saya datang lagi dan membayar habis, lantas membawa pulaang lembu itu. akan tetapi, peniaga menyuruh membayar tambahan atas sebab berikut:
1- dia menjaga lembu itu, jadi dikenakan charge berdasarkan hari dia menjaganya
2- dia membeli makanan untuk lembu itu, jadi juga dikenakan charge atas makanan
adakah betul kaedah perdagangan ini?
syukran, jazakumullahh khayran.
assalamualaikum.
#abu yazid
Wa’alaikumussalam. Jika biaya perawatan ditetapkan dari awal transaksi maka tidak apa-apa, karena berarti biaya perawatan jadi bagian dari harga jual beli.
Assalamualaiku,
Ustadz
Ana mau tanya, jika ana beli barang dari distributor, misalnya Hp dalam jumlah banyak, kemudian ana jual lagi, dengan mengambil untung sedikit,atau rata-rata harga pasaran, apakah itu termasuk riba?
Jika itu termasuk riba, bagaimanakah yang benar?
Sedangkan Seorang Pedagang pasti lah ingin mendapatkan untung dari kegiatan jual-beli tersebut?
Mohon Ustadz terangkan kepada ana..
syukran, barakhalllah fika
assalamualaikum.
@ Fajar Kurniawan
Hal itu bukanlah riba tapi jual beli. Mengambil keuntungan dari jual beli itu tidaklah identik dengan riba. Kami sarankan anda mengunjungi situs pengusahamuslim.com agar bisa mengambil manfaat seputar permasalahan jual beli.
barakallahu fikum.
Assalamu’alaykum ustadz
saya ingin bertanya, saudara saya punya uang 50juta , lalu uang tsb dijadikan modal usaha kredit perhiasan emas dan usahanya dijalankan org lain dg sistem cicilan selama 10x. keuntungan cicilan tsb 10x, pembeli setuju dg perjanjian bhw selama10x hrganya sekian, cicilan tiap bulan sekian.
sah kah jual beli seperti ini?
2.lalu pembeli tsb setelah kredit, emas tsb dijual lagi ketoko emas karena dia butuh uangnya. ini termasuk riba apa tidak ustadz ?
jazaakallahu khayran ustadz
mohon dijelaskan
@ummu faiz
wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
jual beli emas harus dilakukan secara kontan tidak dengan kredit karena hal itu termasuk riba. hal ini telah ditegaskan dalam hadits nabi di atas,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan
Dari hadits di atas dapat dipahami emas ditukar dengan emas, namun jika berlainan jenis misalnya emas ditukar dengan perak, maka boleh namun harus yadan bi yadin (kontan), bukan secara kredit.
semoga bisa dipahami.
Assalamualaikum pak ustad.
Saya mau tanya bagaimana hukum dan penjelasan tentang jual beli melalui dunia internet, misalnya toko online seperti itu ustad? Mohon pencerahannya. Jazakallah.
@trisno handoko
wa’alaikumussalam
silahkan bapak klik disini
Assalamu’alaikum,,
Ana mau tanya..
bagaimana hukum jual beli yang dapat di terapkan dalam usaha seperti warnet atau semisal pulsa..
dan semisal ada pelanggan yang membuka situs porno, apakah uang pembayaran warnet dari pelanggan itu haram…?
mohon penjelasannya, terimakasih..
#Al Amin
Wa’alaikumussalam. Jika kita tahu maka uang tersebut adalah uang haram.
Assalamu’alaikum
bagaimana hukumnya saya beli barang dari teman yang mana teman juga udah ambil untung dari pembelian pertama lalu barang itu saya jual dengan harga yang sudah saya naikan juga?
atau kasarnya calo ke calo.
#indra
Wa’alaikumussalam. Silakan baca:
http://kangaswad.wordpress.com/2010/06/03/laba-penjualan-ada-batasnya-atau-tidak/
Alhamdulillah sekarang sudah jelas,hampir ikutan berkebun emas tapi hati ini ragu2,promosi berkebun emas besar2an yg mengelola labelnya syariah.Jazakumullah khairan.
Assalamu’alaikum..ustd, gmna hukumx menjual barng orng lain, pdhal brng trsbut blum ada d tangan kita. Tp ada katalog gmbar, n pnjelsan produk. Biasax brang kita beli dari pemilk brang stelah akad dgn calon pmbeli yg hrgaxpun sdh kita naikkan. Dlm hal ini pemilik brng ridho, dan memberi kbebasn utk menaikkan hrgax. Syuron sbelumny.
#zalfa
Wa’alaikumussalam, silakan baca http://pengusahamuslim.com/jual-beli-as-salam
afwn ust, gmna hukumx dropshiping?dmna kita memsarkn brang orng lain scara online, kmudian jika ada konsumn yg psan brng, mk orng tsb mlakukan pmbyarn lwt rek kita, n kmudian dtruskn k rek pemilik brng. Yg dlm hal ini kt sdh ambl unng dr selisih hrg yg ada.slnjutx pmilik brng lngsung mengirimkn brng k almt konsumen, tnpa melalui perantara kt lg dngn alasn untuk m’hemat ongk.kirim. mhon pnjelasanx ust.syukron wa jazakumullah khair
#zalfa
Silakan baca: http://pengusahamuslim.com/dropshipping-usaha-tanpa-modal-dan-alternatif-transaksinya-yang-sesuai-syariat
Uztads mau tanya hukumnya trading emas. Atau saham. Syukron
#ardian
Silakan simak:
http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-investasi-saham-dan-valas
http://konsultasisyariah.com/jual-beli-emas-dengan-tenggang-waktu-pembayaran
assalammualaikum Wr.Wb
bagaimana hukumnya jika seseorang membeli suatu barang, akan tetapi barang tersebut adalah barang curian.dan disini yang membeli tidak mengetahuinya ? apakah barang tersebut tetap haram atau tidak…..
terimakasih
Wassalam !!
#dondy metsa
wa’alaikumussalam, jika ketika membeli benar-benar tidak tahu maka halal
saya mau tanya apa contoh muamalah selain jual beli?
#anggun
semua perbuatan yang bukan ritual ibadah itu termasuk muamalah
misal saya jual pulsa lain orang lain harga gimana?? misal saya jual ke si a pulsa 10rb 11 rb tapi saya jual ke b harga 12 rb itu hukumnya gimana di perbolehkan tidak??
#ato
Boleh
“semua perbuatan yang bukan ritual ibadah itu
termasuk muamalah..”
yg saya mau tnyakan apakah boleh kita bekerja seharian di kantor atau berdagang/berjualan mencari nafkah dgn niat ibadah kpd Allah agar mendapat pahala..’??
syukron
#arifi
Simak:
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/perkara-mubah-dengan-niat-ibadah.html
https://muslim.or.id/aqidah/perbedaan-antara-adat-dan-ibadah.html
Assalammualaikum wr.wb pak ustadz,,
Saya mw bertanya apabila kita menjual pulsa kontan(cash) dengan harga 11rb,lalu apabila di kredit kan 1 bulan bayar menjadi 12rb,, apakah itu termasuk riba pak ustadz?? Tolong penjelasannya pak,
Wassalam
Assalamu’alaikum, bagaimana hukum menjual barang , dengan laba tinggi 50% bahkan >100%, karena barang tersebut langka dipasaran?, Tetapi memang ada yang menjual tapi tidak banyak, termasuk toko yang saya beli barang ini, menjualkan barangnya, namun ia kurang dikenali tempatnya.
Wa’alaikumussalam.
Untung tdk dibatasi dlm syariat. Boleh spt itu.
Alhamdulilah
Assalamualaikum ustadz, bagaimana status barang yang dibeli, jika si pembeli pura-pura menjadi langganan agar bisa menawar dan mendapat harga barang yang lebih murah dan penjual pun setuju menjualnya dengan harga murah tersebut? Apakah status barang yg sudah dibeli halal?
Jazakumullah khairan
Assalamu’alaikum
Pak ustadz, misal ada seorang peternak kroto, dia menjual kroto trsebut kepada tempat pakan burung, kalo kebanyakan orang yang memelihara burung itu untuk ikut lomba yang haram, yang mirip judi (dapat hadiah dari uang pendaftaran), apakah jual beli semacam ini diperbolehkan? apakah si peternak kroto ikut berdosa dengan yg dilakukan oleh orang yg ikut lomba tersebut? Apakah ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa?
Mohon dijawab ustadz, karena saya sangat butuh kepada ilmu bab seperti ini, jazakallahu khairan ustadz
Wassalamu’alaikum
assalamualaikum ustad, saya mau nanya, say beli barang secara kredit, dan barang itu untuk saya jual kembali, tetapi penjual kredit itu tdk menyediakan barang yg saya beli, dia membeli nya dulu sebelum menjual ke saya,, karna suatu dan lain hal sipenjual kredit itu menyuruh saya aja yg membeli barang keinginan sya tersebut, dan dia memberikan saya uang untuk membeli barang ug saya inginkan itu, itu gimana hukum nya ustad