Sebagian orang yang tidak suka dengan dakwah tauhid, menjuluki para da’i yang mengajak untuk bertauhid yang benar dengan julukan “wahabi”. Diantara perkara yang banyak diingkari para pembenci dakwah tauhid adalah larangan syariat terhadap ibadah di kuburan dan ngalap berkah di kuburan. Para da’i yang memperingkatkan hal ini pun lantas dijuluki “wahabi”. Padahal diantara para pembenci tersebut banyak yang menisbatkan diri pada madzhab Syafi’i, sedangkan para ulama madzhab Syafi’i pun melarang beribadah di kuburan dan ngalap berkah di sana. Simak penjelasan Ust Musyaffa Lc., MA. berikut ini:
***
An Nawawi melarang ibadah dan ngalap berkah di kuburan
Imam An Nawawi rahimahullah (wafat 676H), ulama besar madzhab Syafi’i, mungkin akan dikatakan terpengaruh paham Wahabi, karena perkataan beliau berikut ini:
لا يجوز أن يطاف بقبره صلى الله عليه وسلم، ويكره إلصاق الظهر والبطن بجدار القبر، قاله أبوعبيد الله الحليمي وغيره. قالوا: ويكره مسحه باليد وتقبيله، بل الأدب أن يبعد منه كما يبعد منه لو حضره في حياته صلى الله عليه وسلم.
هذا هو الصواب الذي قاله العلماء وأطبقوا عليه، ولا يغتر بمخالفة كثيرين من العوام وفعلهم ذلك، فإن الاقتداء والعمل إنما يكون بالأحاديث الصحيحة وأقوال العلماء، ولا يلتفت إلى محدثات العوام وغيرهم وجهالاتهم… ومن خطر بباله أن المسح باليد ونحوه أبلغ في البركة، فهو من جهالته وغفلته، لأن البركة إنما هي فيما وافق الشرع، وكيف يبتغى الفضل في مخالفة الصواب؟!
“Tidak boleh thawaf di kuburannya Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dan tindakan menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan beliau adalah perbuatan yang dibenci. Itulah yang dikatakan oleh Abu Ubaidillah Al-Halimi dan ulama yang lainnya. Mereka juga mengatakan: “dibenci pula mengusap kuburan itu dengan tangan dan menciumnya. Namun yang sesuai dengan adab / sunnah adalah dengan menjauh dari kuburan beliau, sebagaimana hendaknya ia menjauhkan badannya bila ia mendatangi beliau saat masih hidup.
Inilah tindakan yang benar, yang dikatakan oleh para ulama, dan mereka sepakat dalam hal ini. Dan janganlah tergoda dengan banyaknya orang-orang awam yang menyelisinya, dan (jangan tergoda pula) oleh kelakuan mereka itu! Karena mengikuti dan mengamalkan sesuatu itu hanyalah dengan dasar hadits-hadits yang shahih dan perkataan para ulama. Dan jangan tergoda oleh bentuk-bentuk kebodohan dan perkara-perkara (bid’ah) yang diada-adakan oleh orang-orang awam. Barangsiapa terbetik di benaknya, bahwa mengusap dengan tangan dan tindakan yang semisalnya lebih mendatangkan berkah, maka itu merupakan kebodohan dan kelalaiannya. Karena keberkahan hanyalah dalam hal yang sesuai syariat. Bagaimana mungkin suatu keutamaan dicari dalam hal yang menyelisihi kebenaran?! (Al-Majmu’, karya Imam Nawawi, 8/275)
Wahabi-kah Imam An Nawawi?! Atau Syafi’i-kah mereka yang dituduh wahabi?!
Ibnul Mundzir melarang shalat di kuburan
Banyak orang beranggapan dianjurkan untuk shalat di kuburan para wali saat berziarah. Tentunya dengan tujuan yang beragam. Padahal Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah menyabdakan:
لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ
“Janganlah kalian shalat ke kuburan!” (HR. Muslim: 972).
Mungkin diantara mereka ada yang ngeyel dengan mengatakan: “itu kan kalau shalatnya menghadap ke kuburan, kalau saya shalatnya di kuburan tapi menghadap ke kiblat!“. Sayang, orang seperti ini belum tahu hadits-hadits lain yang lebih tegas dalam masalah ini. Bukankah Nabi kita tercinta shallallahu’alaihi wasallam juga telah menyabdakan:
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ
“Bumi semuanya bisa dijadikan masjid (yakni tempat shalat yang di dalamnya ada sujud), kecuali tempat untuk mandi, dan kuburan” (HR. Abu Dawud: 492 dll, dishahihkan oleh Alhakim, Adz-Dzahabi, dan Syaikh Al Albani).
Mungkin ia masih akan ngeyel dengan mengatakan: “itu kan pemahaman Anda yg wahabi”, mohon ma’af mas ‘lakum diinukum waliya diin“.
Subhanallah… sulit jadinya jika sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam kurang dihormati dan tidak didengarkan.
Baiklah, bukankah Ibnul Mundzir (wafat 319 H) yang bermazhab Syafi’i telah mengatakan:
وَقَوْله: «وَلَا تَجْعَلُوهَا قُبُورًا» ، يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الصَّلَاةَ غَيْرُ جَائِزَةٍ فِي الْمَقْبَرَةِ
“sabda beliau: ‘jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan!‘, itu menunjukkan bahwa shalat itu tidak diperbolehkan di kuburan” (Kitab Al-Ausath, 2/183).
Silahkan, bila orang itu menuduh Ibnul Mundzir sebagai seorang wahabi.
—
Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.
Artikel Muslim.Or.Id
Dalilnya karena tidak ada larangan syariah dalam hal ini. Ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits juga tidak ada yang mengharamkan. Diriwayatkan sesungguhnya Bilal -radliyallahu anhu- ketika berziarah ke makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam- menangis dan mengosok-gosokkan kedua pipinya di atas makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam- yang mulia. Diriwayatkan pula bahwa Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhuma- meletakkan tangan kanannya di atas makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam-. Keterangan ini dijelaskan oleh Al-Khathib Ibnu Jumlah (lihat kitab Wafa’ul wafa’, karya As-Samhudi, Juz 4 hlm. 1405 dan 1409).
Imam Ahmad dengan sanad yang baik (hasan) menceritakan dari Al-Mutthalib bin Abdillah bin Hanthab, dia berkata : “Marwan bin al-Hakam sedang menghadap ke arah makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam-, tiba-tiba ia melihat seseorang sedang merangkul makam Rasulullah. Kemudian ia memegang kepala orang itu dan berkata: ‘Apakah kau tahu apa yang kau lakukan?’. Orang tersebut menghadapkan wajahnya kepada Marwan dan berkata: ‘Ya saya tahu! Saya tidak datang ke sini untuk batu dan bata ini. Tetapi saya datang untuk sowan kepada Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam-’. Orang itu ternyata Abu Ayyub Al-Anshari -radliyallahu anhu-. (Diriwayatkan Imam Ahmad, 5;422 dan Al-Hakim, 4;560)
Diceritakan dari Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahullah- bahwa beliau ditanya mengenai hukum mencium makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam- dan mimbarnya. Beliau menjawab: “Tidak apa-apa”. Keterangan disampaikan As-Samhudi dalam kitab Khulashah al-Wafa.
Dari sini dapat diketahui bahwa tidak ada seorang ulama dari pada pemimpin-pemimpin muslimin pun yang berkata haramnya mencium dan mengusap kuburan, apalagi mengatakan syirik atau kufur. Yang menjadi perbedaan antara mereka hanya dalam hukum makruh. Barang siapa menyangka dengan berpendapat yang bertentangan dengan apa yang didawuhkan oleh ulama-ulama itu dan menghukumi kalangan awam umat Islam dengan hukum syirik, maka tunjukkanlah dalilnya!”.
Sumber: Al-Ajwibah al-Ghaliyah fil firqah an-Najiyah, karya: Al-Habib Zainal Abidin Ba’alawi
Penetapan ibadah adalah dengan dalil bukan dengan “tidak adanya larangan”. Karena shalat shubuh 3 rakaat juga tidak ada larangan.
Kisah Marwan bin Al Hakam statusnya dhaif dan terdapat banyak kejanggalan. Sudah kami bahas di:
https://muslim.or.id/aqidah/hadits-atsar-dhaif-serta-palsu-seputar-tawassul-dan-tabarruk-4.html
Kisah Bilal statusnya PALSU. Sudah kami bahas juga di sini:
https://muslim.or.id/aqidah/atsar-lemah-dan-palsu-seputar-tawassul-dan-tabarruk-3.html