Kita pernah mendengar hadits yang menyebutkan bahwa ipar itu maut. Apa yang dimaksud dengan hadits tersebut?
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)
Apa yang dimaksud hamwu adalah maut?
Hamwu yang dimaksud dalam hadits bukan hanya ipar saja namun setiap kerabat dekat isteri yang bukan mahram. Yang masih mahram bagi suami dari keluarga istri adalah seperti ayah dan anaknya.
Al Laits berkata bahwa al hamwu adalah ipar (saudara laki-laki dari suami) dan keluarga dekat suami.
Sehingga apa yang dikatakan oleh Al Laits menunjukkan bahwa ipar itu bukan mahram bagi istri.
Yang dimaksud dengan maut di sini yaitu berhubungan dengan keluarga dekat isteri yang bukan mahram perlu ekstra hati-hati dibanding dengan yang lain. Karena dengan mereka seringkali bertemu dan tidak ada yang bisa menyangka bahwa perbuatan yang mengantarkan pada zina atau zina yang keji itu sendiri bisa terjadi. Kita pun pernah mendapatkan berita-berita semacam itu.
Hadits di atas juga mengajarkan larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram. Karena dalam hadits sudah disebutkan pula,
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim).
Namun jika bersama wanita itu ada wanita lain atau terdapat mahramnya, maka jadilah hilang maksud yang dilarang. Ini berlaku untuk pergaulan dengan yang bukan mahram.
Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.
Untuk mengetahui lebih jauh terkait mahram, baca artikel berikut ini.
Referensi:
Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 591.
—
Diselesaikan di siang hari menjelang Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, 13 Rajab 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.or.id
Afwan mau bertanya, adapun adik perempuan dari pihak istri apakah boleh kalau untuk menampakkan wajahnya dihadapan suami kakaknya?
Syukron
Jika berpegang pada pendapat wajah itu bukan aurat, maka boleh.
Mau nanya. Ipar itu siapa-siapa saja?
Bismillah izin save dan share uztazd
Jazakillahu Khairan
Bukan berduaan saling bertemu, tapi chat WA dan saling komen status WA itu boleh apa tidak?
Jika tanpa ada kebutuhan, apa lagi isinya rayu-rayuan dan canda-candaan maka tidak boleh.
Bismillah,,
Afwan,,mau nnya ustadz,,
Apakah saudara kandung laki2 dari suami itu mahram utk istri kita??
Syukron ustadz
Jazakallah,,
Bukan mahram. Itulah dibahas di dalam artikel di atas. Silakan dibaca kembali.
Berarti berlaku kaidah2 seperti tidak boleh menampakkan aurat di depan saudara kandung laki2 ya ustadz??
Alhamdulillah