Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin
Soal:
Apakah pembantu rumah tangga wajib bayar zakat fitri?
Jawab:
Pembantu rumah tangga wajib membayar zakat fitri karena ia juga seorang muslim. Akan tetapi, apakah ia yang menanggung zakatnya sendiri? Atau kewajiban majikan? Hukum asalnya zakatnya ia yang tanggung sendiri akan tetapi jika majikan ingin menanggung zakat fitrinya maka tidak mengapa.
Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail 18/263, Asy Syamilah
—
Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id
Kalau pembantu yg janda beranak 1, siapakah yg menanggung mereka ustadz, apakah tuan rumah ato pembantu itu sendiri? Trmskh sblmnya utk jawban ustadz.
Tuan rumah boleh menanggungnya dengan seizin si pembantu
Jika seorang anak sudah menikah punya penghasilan, sudah punya anak 1,tapi tinggal masih dengan orangtua, apakah boleh si anak berserta istri dan seorang anaknya dizakatkan oleh orangtuanya…?
Assalamualaikum Ustadz. Sy dan istri tahun ini ingin mengeluarkan zakat mal karena sudah sampai hisabnya. Bolehkah Asisten/Pembantu Rumah Tangga menerima zakat mal tersebut?
Bismillah
Jika pembantu RT yg bekerja di rumah kita sendiri (kerja pagi-sore, tidak menginap). Apakah boleh pembantu tsb boleh menerima zakat fitrah dari kita?
Barakallahu fiikum