Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Soal:
Orang yang batal puasanya karena keluar mani atau semacamnya apakah boleh makan?
Jawab:
Baiklah, wajib baginya untuk menyempurnakan puasanya walaupun ia sudah batal karena keluar mani. Orang yang terdapat pada dirinya sesuatu yang membatalkan puasa tidak boleh dalam keadaan ifthar terus (hingga sore). Bahkan wajib baginya untuk tetap berpuasa untuk menghormati masa-masa puasa. Masa yang wajib dihormati adalah masa-masa puasa. Maka barangsiapa yang terdapat pada dirinya sesuatu yang membatalkan puasa tidak boleh dalam keadaan ifthar terus, bahkan ia wajib untuk tetap berpuasa hingga matahari terbenam, namun ia tetap wajib untuk meng-qadha puasa yang batal di hari itu.
Maka jika keluar mani karena melakukan foreplay dengan istri, atau mencium istri, atau karena melakukan hal yang haram (misalnya, zina, masturbasi, jima’ dengan istri, pent.), na’udzubillah, maka ia wajib meng-qadha puasa hari itu (di hari lain). Namun ia tetap harus berpuasa dan menyempurnakannnya. Ia tidak boleh berkata “saya khan sudah batal, jadi saya boleh makan dan minum“, ini tidak boleh. Wajib baginya untuk menyempurnakan puasanya, namun dengan itu tetap wajib qadha.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/13435
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Assalamu’alaikum. Mau bertanya ustadz, bagaimana dengan Istimna’ ketika seseorang berpuasa ? Apakah hal tersebut membatalkan puasanya ?
#Hasyim Maulana
Wa’alaikumussalam, jika sampai keluar mani maka batal
afwan, setau ana kalau keluar mani saat kita berpuasa itu tidak batal, dengan catatan keluarnya itu bukan karena adanya unsur kesengajaan, seperti mimpi. namun jika sengaja mengeluarkan mani, seperti masturbasi, jima’ dll, maka inilah yang membatalkan puasa.
tadi antum menjelaskan keluar mani ketika berpuasa itu membatalkan puasa, meskipun sebaiknya ia tidak makan itu mana dasar pijakannya???
atas jawabannya syukran.
#Rosyid
Simak: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mimpi-basah-ketika-puasa.html
Assalamualaikum, saya ingin bertanya, kalau misalnya itu keluar mani nya sengaja, mengganti puasanya tetap sama dengan hari yang ditinggalkan puasa kan ? Misalnya batal puasa 1 hari karena onani , maka, mengganti puasanya juga 1 hari kan ? Terima kasij
Betul
Assalamualaikum
mau tanya hm…onani di siang hari batal apa nggak ya,trus klo udah terlanjur ganti ya apa puada di lain hari apa selesai lebaran mohon penjelasanya makasih
Wa’alaikumussalam, batal dan diganti di hari lain
Maaf bunkannya mengganti puasa di wajibkan untuk yang sakit atau safar, terus apakah yang batal puasa selain alasan dua di atas juga di wajibkan mengganti puasanya, mohon penjelasannya?..
Semua yang batal maka tentu wajib diganti. Seperti anda batal shalat, maka anda mengulang shalat.
Assalamualaikum,jika onaninya di saat buka puasa apakah batal apa tidak?
Dan juga jika keluar air mani secara sengaja tanpa menyentuh kemaluan saat malam hari apakah itu wajib mandi wajib?
Assalamualaikum, keluar mani kan membatalkan puasa, lalu apakah boleh melanjutkan puasa di keesokan hari di bulan ramadhan?
Assalamualaikum Pak Ustadz jika mengeluarkan air mani dengan sengaja kan makan harus mengganti dengan 1 hari
Lalu apakah mengganti sesuai hari kita batal atau saat puasa selesai?mohon jawab