PERMOHONAN BANTUAN DAGING KURBAN
HARI RAYA IDUL ADHA
10 DZULHIJAH 1430 H, 27 NOVEMBER 2009
Sehubungan dengan adanya Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1430 H yaitu pada tanggal 27 November 2009, kami dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsary akan mengadakan kegiatan kurban dan penyaluran daging kurban ke daerah yang membutuhkan. Untuk itu kami dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsary membuka kesempatan kepada Para Muhsinin yang berniat menjadi shohibul qurban.
Bentuk Bantuan Kurban
A. Untuk hewan kurban berupa kambing:
Kualitas 1
Pembelian hewan kurban: Rp 1.200.000,00
Biaya operasional/kambing: Rp 100.000,00
Total Pengeluaran: Rp 1.300.000,00
Kualitas 2
Pembelian hewan kurban: Rp 900.000,00
Biaya operasional/kambing: Rp 100.000,00
Total Pengeluaran: Rp 1.000.000,00
B. Untuk hewan kurban berupa sapi:
Pembelian hewan kurban: Rp 10.000.000,00
Biaya operasional/sapi: Rp 500.000,00
Total Pengeluaran: Rp 10.500.000,00
Atau Rp 1.500.000,00 untuk 1/7 bagian sapi.
Perhatian:
Shohibul qurban diharapkan datang pada saat penyembelihan hewan kurban.
Contact person: 081357395920
Penyaluran dapat melalui No. Rekening berikut ini:
- BCA,2951825893 a.n satria buana.
- BNI SYARIAH,0105338917 a.n syarif mustaqim
- MANDIRI,1370005035684,a.n 1370005035684 a.n satria buana
Perhatian:
Harap konfirmasi ulang ke no telpon 085664400941 setelah mentransfer ke rekening di atas.
Bantuan berupa hewan kurban yang dapat diberikan kepada panitia kurban secara langsung.
Insya Allah kami akan menyalurkannya ke Masjid Asy-Syuhada, Imogiri, Bantul.
Assalamu’alaikum Warohmatullahi wabarokaatuh.
Mau tanya Ustadz masalah Qurban. untuk donasi qurban kedaerah lain apakah boleh menurut syariat?
karena ana pernah dengar atau baca bahwa berkurban untuk daerah lain dari tempat tinggal itu tidak ada syariatnya, kalo mau sedekah saja tapi jangan di waktu qurban? afwan mohon pencerahannya bila salah..
@irfan: boleh aja akan tetapi lebih utama didaerah sendiri. sebagaimana jawaban ust muslam staf pengajar mahad jamilurrahman. bukankah dalam kurban tidak disyaratkan hrs didaerah sendiri sebagaimana pula tidak disyaratkan harus berasal dari hewan kampung sendiri :-) hewan kurban yg disembelih dijakarta bukan asli jakrta khan? :->
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
saya ingin menanyakan cara berkurban seperti yg dimaksud artikel ini demikian pula sebagaimana yg dilakukan oleh Rumah Zakat Indonesia (RZI), bagaimana hukumnya dan tolong bantu saya dengan dalil-dalilnya. Ada yg menyatakan berqurban dengan cara seperti ini tdk sah, karena si ahlul qurban tdk hadir langsung dan tdk menyaksikan pemotongan hewan qurban itu. Sementara menurut saya cara ini lebih baik, karena penyalurannya lebih efektif sehingga bisa dimanfaatkan sepanjang waktu.
terimakasih atas jawabannya.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh