Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy Syaikh
Soal:
Bibi saya semasa hidupnya adalah orang kaya raya, namun ia meninggal dalam keadaan belum berhaji. Apakah wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya, ataukah sebaiknya saya yang berderma menghajikan ia dengan harta saya?
Jawab:
Wajib menghajikan ia dengan menggunakan hartanya, namun jika anda ingin berderma menghajikan ia dengan harta anda, itu juga boleh.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/28064
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Assalamu’alaikum, diba’dalkan saja, nggak banyak koq biayanya di KBIH kami Nurul Ummah ndak samai 5 Jt. Saran kami yang ba’dalkan sudah haji duluan. Wasalaam.
syukran pencerahannya, sebaiknya ini dishare ke facebook juga