Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Aqil
Soal:
Bagaimana pendapat kalian –semoga Allah memberikan ganjaran kepada kalian-, tentang seorang makmum yang hendak shalat maghrib bersama imam, ia telah tertinggal 1 raka’at. Apakah jika imam duduk tawarruk pada tasyahud akhir, makmum mengikuti duduk sang imam dalam keadaan tawarruk, ataukah iftirasy? karena duduk tasyahud akhirnya imam adalah tasyahud awal bagi si makmum.
Jawab:
Yang ditegaskan oleh para ulama fikih kita, jika seorang makmum shalat bersama imam yang jumlah raka’atnya 4 atau 3, imam telah mendahuluinya dalam sebagian raka’at, maka makmum duduk tasyahud akhir bersama imam dalam keadaan tawarruk, bukan iftirasy. Alasan mengikuti imam dalam rangka menjaga agar tidak terjadi perselisihan, berdasarkan hadits,
إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه
“Imam itu diangkat untuk ditaati, maka janganlah kalian menyelisihinya” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (722), dengan lafazh hadits Abu Hurairah (414) tanpa kata “diangkat”)
Dikatakan dalam Al-Iqna’ dan syarahnya Kasyful Qina’ (1/248): “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam ketika imam tawarruk. Karena bagi imam, itu merupakan akhir dari shalat, walaupun bagi si makmum, itu bukan akhir shalat. Dalam kondisi ini si masbuk duduk tawarruknya sebagaimana ketika ia sedang tasyahud kedua. Maka, seandainya makmum mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.
Disebutkan dalam Al-Muntaha dan syarahnya: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam pada saat tasyahud akhir dalam shalat yang jumlah raka’atnya 4 dan shalat maghrib”.
Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuhaa fi Syarhi Ghayatil Muntaha: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam dalam duduk tasyahud yang ia dapatkan bersama imam disebabkan karena itu akhir shalat bagi si imam, walaupun bukan bagi si makum. Sebagaimana ia juga duduk tawarruk pada tasyahud ke-2 yang setelah ia menyelesaikan rakaat sisanya. Maka, seandainya makmum mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.
Wallahu A’lam.
assalamu’alaikum ustad izin bertanya.
Adakah hadits dan penjelasan mengenai menggerak-gerakan jari telunjuk ketika duduk tasyahud awal dan akhir..??
#mugiyarto
Simak: https://muslim.or.id/hadits/menggerakkan-telunjuk-ketika-tasyahud.html
Assalamualaikum muslim.or.id .. Ana mau tanya kalau seorang masbuk yang tertinggal oleh imam dan mendapati imam sudah ada di rakaat ke 4. dan masbuknya di rakaat pertama… Di rakaat ke 4 imam tasyahud akhir dan masbuk pun tasyahud,,
yang mau ana tanyakan Apakah masbuk di raka’at ke duanya tasyahud lagi atau tidak? sampai ia tasyahud akhir?
Syukor jawabannya,, jazakallah Khoiron
#ilyas syahid
Rakaat 1 tasyahud, karena ikut imam
Rakaat 2 tasyahud, karena tasyahud awal
Rakaat 3 tidak tasyahud
Rakaat 4 tasyahud, karena tasyahud akhir
Jazaakallahu khairan atas keterangannya. Sebelumnya saya juga melaksanakan seperti demikian, namun suatu ketika saya mendapati seorang yang masbuq bersama saya pada rakaat keempat mengerjakan sbb:
Rakaat 1 tasyahud mengikuti imam
Rakaat 2 berdiri (barangkali karena mengulang rakaat pertama)
Rakaat 3 tasyahud awal
Rakaat 4 tasyahud akhir.
sehingga menimbulkan keraguan pada diri saya. Karena saya pernah bertanya pada sahabat saya yang lebih alim daripada saya, dan ia menyebutkan bahwa apabila masbuq, maka yang kita kerjakan adalah rakaat yang tertinggal (dalam kasus di atas, Rakaat 1, 2, dan 3).
Adapun saya tidak menanyakan pada orang tersebut karena tidak sempat dan terkendala bahasa.
Apakah ada dalil yang menguatkan pendapat Akh Yulian di atas?
Kembali saya ucapkan jazakallahu khairan.
Assalamualaykum ustadz mau tanya,batasan masbuk tertinggal/dapat 1 rakaat dlm sholat sewaktu rukuk, itu saat imam bangkit rukuk,dan qta rukuk berbarengan itu terhitung dpt 1 rakaat apa tidak si masbuk?syukron,jazakillahu khairan
assalamualaikum
kalo sholat subuh imam memakai qunut, makmum ikut qunut jg apa gak?
#tri
ikut mengangkat tangan dan mengaminkan
jazakallahu khoir atas artikel ini, saya selama ini ragu2 jadi kadang2 duduk iftirasy dan kadang2 lagi duduk tawarruk :)
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh…
Mau tanya, bagaimana duduk tasyahud utk sholat 2 raka’at seperti subuh dan sholat2 sunat, tawarruk atau iftirasy? Syukron
@ Dedy
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Untuk shalat 2 raka’at, 3 atau 4 raka’at, pendapat yang lebih kuat seperti dalam madzhab Syafi’i, duduknya adalah tawarruk (kaki kiri dikeluarkan, kaki kanan ditegakkan). Lihat bahasan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html
Bismillah..
ana mau tanya.. bagaimana pendapat-pendapat ulama salaf yang kuat tentang duduknya orang yang shalatnya dua raka’at seperti shalat subuh dan shalat-shalat sunnah…….apakah duduk iftirosy atau tawarruk.??
Jazaakallahu khoiron
#Faiz An-Nuur
Ulama khilaf dalam masalah tersebut
Jazakallah khairon infonya…
Afwan keluar tema, mengenai hadist di atas apakah termasuk apabila imam melakukan qunut makmum ikut mengangkat tangan, jazakumullah khairan
#Rusyad
Silakan simak: http://kangaswad.wordpress.com/2010/05/14/jika-imam-membaca-qunut-shubuh/
Jika Anda berlandaskan pada hadits tersebut, bukankah berarti masbuk juga ikut salam mengikuti imam?
Walaupun permaslahan yg disebutkan dalam artikel di atas adalah masalah ikhtilaf,
namun demikian,berlandaskan pada hadits tersebut di atas bukan berarti masbuk juga ikut salam mengikuti imam. Karena dalam memahami hadits di atas harus digabungkan dg dalil lainnya.
Dan ada dalil lain yg menunjukkan bahwa tidak boleh seorang makmum yg masbuk ikut salam imam, Jadi kita wajib mengambil seluruh dalil.
Bagaimanakah dengan bacaan makmum tersebut? Apakah harus membaca tasyahud akhir (seperti imam) atau tasyahud awal?
Bismillah, ketika itu, masbuk membaca Tasyahhud akhir. Barakallahu fikum.
Assalamuطalaikum
Mau tanya nih klw soal bacaan gmna yah
Contoh imam udh tahiyatul awal sedangkan kita makmum.a baru satu rakaat
Nah kita baca jga apa diam saja ?
Terimakasih sebelumnya
Wa’alaikumus salam, ikuti bacaan imam, berarti sama dg bacaan imam.