Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
Soal:
Beliau ditanya tentang persoalan laki-laki yang meninggalkan istrinya selama enam tahun serta tidak meninggalkan nafkah padanya. Kemudian istrinya tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain, dan laki-laki tersebut telah berhubungan intim dengannya. Lalu datanglah suaminya yang pertama. Bagaimana status pernikahan yang kedua?
Jawab:
Jika pernikahan yang pertama sudah di-fasakh (dibatalkan oleh qadhi / KUA, ed.) dengan sebab suaminya tidak menafkahinya, dan juga telah selesai masa iddah-nya, lalu wanita tersebut menikah yang kedua kali maka nikahnya tersebut sah. Namun jika pernikahan kedua itu sebelum pernikah pertamanya di-fasakh maka pernikahan keduanya batal.
Sumber : Taudhiih Al Ahkaam, jilid : 5, hal. 76
—
Penerjemah: Didik Suyadi
Artikel Muslim.Or.Id
Baik untuk memperkaya pengetahuan .
Selanjidnya saya mau tanya.
Saya menikahi wanita yang telah ditinggal suaminya belasan tahun krn nikah lagi .saya menikah secara .siri melalui biro pelayanan nikah siri dengan wali dan saksi di siapkan dari biro tetsebut .
Yang saya tanyakan syahkah pernilahan kami?.