Bolehkah seorang pria memiliki 8 istri atau lebih dari empat? Hal ini butuh dibahas karena sedang hangatnya berita seseorang yang memiliki 8 istri. Padahal Islam hanya membatasi 4 istri bagi pria, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikhususkan boleh memiliki lebih daripada itu. Imam Nawawi menyebutkan bahwa istri Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam berjumlah sembilan, sebagaimana disebutkan dalam Al Majmu’ (16: 137). Namun itu kekhususan bagi Nabi dan tidak berlaku bagi yang lainnya.
Ketentuan Istri Hanya Maksimal Empat
Dalam Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib) disebutkan,
ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر. والعبد بين اثنتين
“Boleh bagi laki-laki merdeka (bukan budak) untuk mengumpulkan empat istri merdeka saja, sedangkan bagi budak boleh mengumpulkan dua istri.”
Imam Nawawi dalam kitab beliau Al Majmu’ (16: 137) menyebutkan,
ويجوز للحر أن يجمع بين أربع زوجات حرائر، ولا يجوز له أن يجمع بين أكثر من أربع لقوله: مثنى وثلاث ورباع
“Boleh bagi laki-laki merdeka mengumpulkan empat istri merdeka. Tidak boleh bagi laki-laki tersebut mengumpulkan lebih dari empat istri karena dalam ayat sudah disebutkan: dua, tiga atau empat.”
Adapun dalam ayat Al Qur’an disebutkan,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3).
Dari ayat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho mengatakan, “Jika disebutkan bahwa nikahilah dua, tiga, atau empat, maka dipahami bahwa tidak bolehnya menggabungkan lebih dari empat istri sekaligus.” (Lihat At Tadzhib, hal. 173).
Ada dua syarat agar bisa berpoligami:
- Adil dalam perkara lahir, yaitu dalam nafkah dan pembagian malam. Adapun adil dalam hal batin, maka tidaklah wajib karena sulit dilakukan. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS. An Nisa’: 129). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah sulitnya berbuat adil dalam hal batin, yaitu kecintaan di hati.
- Kemampuan harta dan badan. (Lihat Hasyiyah ‘ala Al Qoul Al Mukhtar karya Dr. Sa’adud Din bin Muhamad Al Kubiy, 2: 51).
Jika Memiliki Delapan Istri
Jauh-jauh hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menasehati orang yang memiliki delapan istri sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,
عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ « اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا »
Dari Qois bin Al Harits, ia berkata, “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan istri. Aku pun mengatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda: Pilihlah empat saja dari kedelapan istrimu tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1952 dan Abu Daud no. 2241. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).
Sama halnya bagi yang memiliki hingga 10 istri, sebagaimana disebutkan dalam hadits,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ
Dari Ibnu ‘Umar, Ghoylan bin Salamah Ats Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah. Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia memilih empat saja dari istri-istrinya. (HR. Tirmidzi no. 1128. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan,
أمسك أربعا وفارق سائرهن
“Pilih empat istri dan pisah dengan yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 9: 465, perowinya tsiqoh termasuk perowi shahihain sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Setelah membawakan hadits ini, penulis Kifayatul Akhyar, yaitu Abu Bakr Al Hishniy berkata, “Seandainya dibolehkan lebih dari empat istri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak perintahkan untuk menceraikan istri yang lain (lalu tersisa empat).” (Kifayatul Akhyar, hal. 399).
Kejahilan di Akhir Zaman
Karena saking jahilnya, di akhir zaman akan ada seorang pria yang memiliki 50 istri. Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan pada Qotadah, “Sungguh aku akan memberitahukan pada kalian suatu hadits yang tidak pernah kalian dengar dari orang-orang sesudahku. Kemudian Annas mengatakan,
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ ، وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا ، وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ ، حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ
“Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah: sedikitnya ilmu dan tersebarnya kebodohan, merebaknya perzinaan, wanita akan semakin banyak dan pria akan semakin sedikit, sampai-sampai salah seorang pria bisa mengurus (menikahi) 50 wanita (karena kejahilan orang itu terhadap ilmu agama).”(HR. Bukhari no. 81). Sama halnya jahilnya jika seorang muslim memiliki istri lebih dari empat. Jika ada yang memiliki istri sampai 8, maka menjelang kiamat pun ada yang akan memiliki istri sampai 50. Menurut para ulama, angka tersebut tidak menunjukkan angka pasti namun menunjukkan saking banyaknya istri yang dimiliki.
Semoga Allah senantiasa menuntun kita ke jalan kebenaran.
@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, diselesaikan 12 Jumadal Akhiroh 1434 H
—-
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Kadang aneh sama orang kafir yang menghina pelaku poligami. Nabi Daud istrinya 100, Nabi Sulaeman istrinya 700. Padahal mereka menghormati Nabi Daud dan Sulaeman
ass alhamdulillah mudah-mudahan hukum bisa ditegakan bagi mereka yang beristri lebih dari empat
saya kok bingung dengan peryataan ini
“Sama halnya jahilnya jika seorang muslim memiliki istri lebih dari empat. Jika ada yang memiliki istri sampai 8, maka menjelang kiamat pun ada yang akan memiliki istri sampai 50.”
Maksudnya bagaimana ya ustadz?
Maksudnya jika zaman sekarang ada orang yang punya istri 8, maka tidak heran. Karena di akhir zaman ada yang punya istri sampai 50.
Hukum istri yg ke 5 dan seterusnya gimana..? Sama dg zina atau gimana..?
Tidak sah dan jika berjima’ statusnya zina
Ustadz, saya membaca artikel di Rumaysho, bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash menikah dengan 12 istri, memiliki 19 putra dan 19 putri. Dari keterangan tersebut, apakah statusnya telah diceraikan sehingga tersisa empat, atau istri beliau meninggal kemudian menikah dengan istri yang baru, ustadz? Barakallahu Fiik
Sumber https://rumaysho.com/27093-saad-bin-abi-waqqash-penunggang-kuda-yang-piawai.html
Untuk sahabat yang lain, dalam situs yang sama, disebutkan bahwa Zubair memiliki 7 istri. Untuk status ke-tujuh istrinya, bagaimana ya, ustadz? (Zubair menikah dengan tujuh istri dan mempunyai 11 putra dan 10 putri.)
Sumber https://rumaysho.com/26853-zubair-bin-al-awwam-dikenal-sebagai-hawariyyun.html
Untuk Said bin Zaid, beliau menikah dengan sembilan istri, ia memiliki 13 putra dan 20 putri.
Sumber https://rumaysho.com/27147-said-bin-zaid-sosok-sahabat-yang-doanya-mudah-terkabul.html
Untuk ‘Abdurrahman bin Auf, beliau menikah dengan 12 istri, memiliki 20 putra dan 8 putri.
Sumber https://rumaysho.com/26868-abdurrahman-bin-auf-saudagar-sukses-dan-dijamin-masuk-surga.html
Sedangkan Thalhah bin ‘Ubaidillah menikah dengan delapan istri, memiliki 11 putra dan 4 putri.
Sumber https://rumaysho.com/26848-thalhah-bin-ubaidillah-dijamin-masuk-surga-dan-dikenal-dermawan.html
Saya ingin mengetahui hal tsb ustadz, apakah para sahabat yang mulia, memiliki istri yang banyak tsb sebelum turunkan wahyu yang membatasi hanya boleh memiliki 4 istri atau apakah karena ada istri para sahabat tsb yang meninggal kemudian beliau mencari istri yang baru sebagai penggantinya, ustadz. Barakallahu fiik, ustadz. Jazakallahu khoir, ustadz