At-Tas-hil, sebuah aplikasi penghitung waris berdasarkan syariat Islam. Aplikasi ini dibuat untuk membantu umat Islam dalam menghitung bagian waris berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Software yang dikembangkan oleh KaisanSOFT dengan bahasa Python ini dibuat untuk mempermudah umat Islam untuk menerapkan salah satu hukum Islam, yaitu pembagian harta waris sesuai syariat yang sudah banyak ditinggalkan di masa ini.
Setelah mengembangkan software penghitung waris at tashil untuk desktop, kini KaisanSoft mengembangkan software tersebut agar bisa diakses via web. Sehingga penghitungan waris dengan At Tashil kini dapat dilakukan dimana saja secara online.
Cara penggunaannya pun mudah, langkah pertama, masukkan rincian jumlah ahli waris pada kotak-kotak yang tersedia.
Lalu pada tabel rincian saham akan muncul detail saham untuk masing-masing ahli waris
Jumlah waris = total harta waris x jumlah saham / total saham
Misalnya pada contoh diatas dengan asumsi total harta waris adalah Rp 100.000.000,- maka bagian untuk satu orang anak lelaki adalah:
Jumlah waris = 100.000.000 x 28 / 40 = 70.000.000
karena anak lelaki ada 2 orang maka satu orang anak lelaki mendapatkan 70.000.000 / 2 = Rp 35.000.000,-
Silakan coba aplikasi ini di alamat https://muslim.or.id/apps/waris/
Atau download versi desktop.
Semoga bermanfaat. Silahkan kirimkan komentar dan masukan anda ke kaisansoft[at]gmail.com.
—
Artikel Muslim.Or.Id
Assalamualaikum warahmatullah ikhwan yang dikasihi.
Saya punya beberapa soalan berkenaan aplikasi yang telah direka ini. Saya bukan ahli dalam ilmu faraid tetapi saya benar-benar kagum atas usaha kalian dan pereka aplikasi ini.
Pertama, [1] Sejauh manakah keberkesanan aplikasi ini?
[2] Apakah komentar para ulama dan asatizah tentang aplikasi ini?
Alhamdulillaahi sudah semakin mudah dan terang benderang bagi umat untuk mengakses kalkulator hitung waris. Lebih baik lagi dijelaskan kpd umat secara singkat perihal anggota keluarga yang sudah meninggal dunia mendahului si mayyit obyek waris meninggal. Semisal seorang Bapak meninggal tetapi putranya telah mendahuluinya meninggal bbrp tahun sebelumnya, perlu dijelaskan dalam pembukaan website bahwa si putra rahiiimahulloh ini sdh tidak mendapatkan hak waris dari si Bapak tersebut. Walau saya dengar ini pun masih terdapat perbedaan pendapat namun justru hal hal spt ini yang berpotensi menimbulkan konflik. Akan tetapi putra-putri si putra yg meninggal tadi sebenarnya masih mendapat hak waris dari sang Kakek asalkan tidak ada penghalang. Demikian mohon maaf bila usulan ini kurang jelas.
Baarokalloohu fiikum
Assalamualaikum.
Sekarang sudah ada pembagian waris secara mudah dan pintar, mohon koreksi dan masukannya, aplikasi online maupun offline dapat dicoba di http://iwaris.or.id
Sangat bermanfaat. Terimakasih.
Sangat bermanfaat
Kalau yang meninggal suami istri barengan, meninggalkan satu orang anak laki2, dan memiliki kakek dan nenek dari ayah, serta kakek dari ibu, perhitungan warisnya seperti apa ya?
baarokallah
Sy ingin bagi ank sy
2,lk
1, pr
Ingin bagi waris tnh & bangunan rmh yg saya tempati skrg, sebelum meninggal. Dunia, sy sdh berumur 71 thn, semoga kelak ada manfaatnya, aamiin ya Rabb
Assalamualaikum ustadz….
Mau nanya tentang posisi anaknya keponakan dlm hal waris.
Misalnya ada 3 orang keponakan (anak laki2 dari saudara kandung laki2), kemudian salah satu keponakan tsb meninggal dan mempunyai anak laki2, apakah anak laki2 dari keponakan tsb termasuk ahli waris. Perlu diketahui bahwa si pewaris adalah paman(saudara kandung bapak kami), dan keponakan yg meninggal tsb, meninggal lebih dulu dari paman.
Trima kasih.
Ijin menyerah ilmu
tante sy meninggal(adik kandung dari bapak sy alm) mereka mempunyai harta dari ibu alm dan dari hasil guna kaya sg suami yg tlh meninggal. yg ingin ay sy tanyakam apakah adik alm yg lain ibu mendapat bagian waris dari alm mah.mhn penjelasan .mks
Maaf kalau ini bukan jawabannya, tapi mau ngasih tau. Untuk orang muslim yang meninggal, itu sebutannya rahimahullah ya. Kalau perempuan rahimahallah. Maaf kalau salah. Soalnya artinya “semoga Allah merahmati”, nah kan lebih enak. Lebih ke harapan
Assalamu’alaykum.
Bismillah Alhamdulillah Barakallahu fiikum
Sangat bermanfaat
Mohon ijin share.
Jazakallahu khairan.
Wassalamu’alaykum
semoga bisa disempurnakan. ketika dimasukan kolom suami juga dimasukan kolom istri, ternyata bisa keluar bagian keduanya. secara hukum tidak mungkin seseorang memiliki suami sekaligus istri