Fatwa Syaikh Khalid bin Ali Al Musyaiqih
Soal
Apakah boleh memutlakkan bahwa Malaikat itu berjenis laki-laki ?
Jawab
Tidak boleh memutlakkan bahwa Malaikat itu laki-laki. Karena info tentang hal ini tidak ada dalam dalil. Jika kita mutlakkan bahwa Malaikat itu laki-laki berarti kita menetapkan bahwa Malaikat memiliki sifat-sifat fisik dan perilaku sebagaimana seorang laki-laki, padahal yang demikian tidak ada dalam diri Malaikat. Malaikat itu makhluk yang diciptakan dari cahaya. Sebagaimana kata para ulama, mereka itu makhluk yang tidak makan, tidak minum, tidak merasa sombong dengan kekuatannya. Mereka adalah makhluk yang dibebani dengan tugas-tugas yang dijelaskan oleh Allah dalam kitab-Nya dan oleh Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam dalam sunnahnya.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/38467
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Terimakasih ustadz,yang telah memberikan pencerahan buat saya.
Syukron atas ilmunya..
kenpa malaikat itu tidak berjenis kelamin ustad…??
tidak bisa dikatakan “tidak berjenis kelamin” dan tidak bisa katakan “berjenis kelamin”. intinya kita tidak tahu soal ini, karena Allah tidak beri tahu.